PT Angkasa Pura I tak mau main-main ketika menyuruh warga segera hengkang dari lahan pembangunan bandara yang telah diakuisisinya.
Perusahaan plat merah itu ingin warga mengosongkan lahan secepatnya.
Setelah surat perintah pengosongan lahan dilayangkan kepada warga pekan lalu, pemrakarsa pembangunan New Yogyakarta International Airport (NYIA) itu langsung menyusulkan surat peringatan pertama.
Surat peringatan bernomor AP.I.492/LB.05.01/2017/PP.JOG-B bertanggal 12 September 2017 itu dilayangkan kepada warga penerima ganti rugi pembebasan lahan yang mengikuti program relokasi.
Warga yang masih menempati tanah, rumah, atau bangunan yang akan menjadi lokasi pembangunan bandara diminta untuk segera mengosongkannya paling lambat 22 September.
“Mengingat, kegiatan proyek pembangunan bandara sudah memasuki tahap landclearing dan akans egera memasuki tahapan pembangunan fisik,” tulis Project Manager Pembangunan NYIA PT AP I, Sujiastono dalam surat tersebut.
Data yang dimiliki AP I, ada 277 warga terdampak yang mengikuti program relokasi.
Mereka berasal dari Desa Glagah, Palihan, Janten, Jangkaran, dan Kebonrejo.
Saat ini masih banyak rumah relokasi warga yang belum rampung dibangun.