Kajian Tata Ruang Desa Bandara Kulon Progo 2019

Tata Ruang

Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispetarung) Kabupaten Kulonprogo telah mengantongi nama-nama sejumlah desa yang masuk menjadi kawasan tertentu, dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Strategis bandara.

Ada beberapa poin utama dalam pembuatan Raperda ini beberapa di antaranya adalah adanya kawasan strategis. Kawasan inti dan kawasan penyangga bandara [New Yogyakarta International Airport].

Wilayah yang akan dilintasi jalan ini, rencananya adalah simpang Ngeplang, Sentolo ke utara, hingga simpang Kenteng, Nanggulan.

Kawasan strategis bandara yakni seluruh wilayah yang berbatasan langsung dengan bandara. Wilayah itu meliputi Desa Jangkaran, Sindutan, Palihan dan Glagah. Kawasan ini dikenal dengan airport city.

Sementara itu, kawasan inti bandara terdiri dari Desa Kalidengen, Temon Kulon, Temon Wetan, Kebonrejo dan Janten, Karangwuluh, Kaligintung, Demen dan Kedundang. Ada salah satu pertimbangan penting dalam pengembangan kawasan inti, yaitu memperbanyak kawasan hijau. Bahkan seperti yang sudah pernah disebutkan sebelumnya, Pemkab Kulonprogo akan sebisa mungkin mempertahankan persawahan.

Baca juga :

Sentolo Dan Nanggulan Kulon Progo Akan Dilalui Proyek Jogja Outer Ringroad

“Sedangkan desa yang masuk kawasan penyangga atau aerocity adalah Desa Hargomulyo, Kulur, Tawangsari, Plumbon, Sogan dan Kulwaru,” kata dia, Jumat (1/9/2017).

proses penyusunan RDTR

Wilayah yang akan dilintasi jalan ini, rencananya adalah simpang Ngeplang, Sentolo ke utara, hingga simpang Kenteng, Nanggulan.

Desa-desa yang ia sebutkan ini, berbatasan langsung dengan bandara sekitar enam kilometer dari kawasan inti pengembangan kota, yang berada di Temon. Kawasan penyangga akan dititikberatkan menjadi kawasan permukiman pendukung bandara, imbuhnya.

Ia menambahkan, proses penyusunan RDTR kawasan strategis bandara masih terus dilakukan. Pada tahun ini, penyusunan mulai memasuki tahapan koordinasi berbagai pihak dan bupati, serta masih dalam proses persetujuan subtansi.

Setelah persetujuan subtansi selesai, akan diserahkan ke dewan untuk disahkan menjadi Perda. Ia memperkirakan, Raperda RDTR dapat diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada 2018.

Baca juga :

Spot Riyadi Prambanan Yogyakarta Menjadi Tempat Berburu Sunrise Bagi Fotografer

Tragedi Langkanya Gas Elpiji Dibeberapa Daerah di Jogja September 2017

Tiga Proyek Pembangunan di Gunungkidul Belum Selesai Lelang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *