Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Bupati/Wali kota se DIY telah menentukan UMP ( Upah Minumum Provinsi ) dan UMK ( Upah Minimum Kabupaten/Kota ) se DIY. UMP 2018 DIY ini sudah ditetapkan sebesar Rp 1.454.154,15.
Keputusan ini telah ditetapkan di dalam rapat koordinasi yang digelar di Kepatihan Yogyakarta pada hari Kamis 26 Oktober 2017. Kenaikan dari UMP DIY dan UMP se DIY ini adalah sebesar 8,71 persen. UMP 2018 DIY sebesar Rp 1.454.154,15.
Sementara itu UMK 2018 DIY :
Yogyakarta Sebesar Rp 1.709.150
Sleman sebesar Rp 1.574.550
Bantul sebesar Rp 1.527.150
Kulon Progo sebesar Rp 1.493.250
Gunung Kidul sebesar Rp 1.454.200”
Menurut dirinya, kebutuhan hidup layak (KHL) sebagai pembanding yang sudah ditentukan oleh Dewan Kabupaten/Kota ini masih berada di bawah UMK. KHL Kota Yogyakarta sebesar Rp 1.517.997, Kabupaten Sleman sebesar Rp 1.408.137, Kabupaten Bantul sebesar Rp 1.247.060, Kabupaten Kulon Progo Rp 1.250.211, Kabupaten Gunung Kidul Rp 1.305.556.
Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Andung Prihadi, di dalam rapat koordinasi ini meneruskan rekomendasi bupati/wali kota kepada Gubernur untuk penetapan UMK. Sudah diputuskan formulanya tidak akan berubah dari PP 78 Tahun 2017. Dirinya telah menjelaskan “Jadi, dengan PP tersebut dalam rakor tadi melakukan pembulatan yang direkomendasikan bupati/walikota supaya pembayarannya lebih mudah”.
Andung mengatakan bahwa di daerah lain UMP ini telah ditetapkan paling lambat pada tanggal 1 November 2017, sementara itu untuk UMK paling lambat pada 21 November 2017. Kalau di Yogyakarta UMP 2018 dan UMK 2018 tetah ditetapkan di dalam hari yang sama yakni pada hari Kamis 26 Oktober 2017.
UMP akan berlaku apabila UMK sampai tanggal 21 November 2017 ini tidak bisa ditetapkan. Kebetulan bahwa di Yogyakarta ini penetapan dari UMK telah berjalan dengan lancar. Sumber