Rencana Pemerintah Kota Yogyakarta yang berniat menggulirkan smart parking atau sistem perparkiran berbasis elektronik, langsung disambut penyedia jasa layanan.
Walau kebijakan belum diputuskan, namun pemerintah mengaku kebanjiran pihak ketiga memberikan penawaran pengadaan.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Wirawan Haryo Yudo membenarkan hal tersebut.
Ia menuturkan, ada tiga perusahaan penyedia parkir yang langsung mengajukan penawaran penyedia layanan smart parking.
“Memang benar ada tiga perusahaan yang sudah menawarkan ke kita,” ujar Wirawan.
Namun hingga saat ini, Pemkot Yogyakarta belum memberikan jawaban terhadap penawaran tersebut.
Pasalnya, kebijakan parkir berbasis elektronik belum diterapkan dan alokasi anggarannya belum diusulkan dalam RAPBD 2018.
“Selain itu regulasi terkait perpakirkan kan masih dalam pembahasan di dewan,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, penerapan parkir berbasis elektronik harus didahului terlebih dahulu dengan studi banding kebutuhan per wilayah.
Sehingga Pemkot Yogyakarta bisa memetakan wilayah yang membutuhkan mesin parkir elektronik.
“Termasuk juga teknisnya seperti apa kan masih perlu dirumuskan. Tapi untuk jangka panjang, sistem smart parking akan menjadi kebutuhan daerah, apalagi Kota Yogyakarta ini cukup kecil tapi aktivitas masyarakat sangat tinggi,” tuturnya.
Wirawan menjelaskan, sistem smart parking dilengkapi dengan mesin elektrik.
Setiap pengendara tidak perlu membayar retribusi dengan uang tunai melainkan menggunakan kartu elektrik.
Kebijakan smart parking ini sempat muncul dalam rekomendasi Ombudsman Republik Indonesia (ORI) DIY atas penyelenggaraan perparkiran di Kota Yogyakarta. ORI DIY memberikan rekomendasi kepada kepala daerah agar mulai mengkaji penggunaan smart parking untuk menekan celah kebocoran retribusi dan mengedepankan aspek transparansi retribusi.